Salah satu capaian penting dalam pelaksanaan KKN Kelompok 5 adalah berhasil dituntaskannya program kerja utama yang berfokus pada digitalisasi dan penguatan legalitas UMKM. Program ini diarahkan untuk membantu pelaku UMKM agar tidak hanya memiliki identitas usaha yang lebih kuat, tetapi juga mampu memperluas jangkauan pemasaran melalui platform digital.
Program kerja tersebut secara khusus diberikan kepada Ibu Ikah, selaku pemilik sekaligus sosok utama di balik produksi ranginang yang kemudian dikembangkan dengan identitas usaha “Ceu Eneng Buniwangi”. Ranginang buatan Ibu Ikah menjadi produk yang memiliki potensi untuk terus dikembangkan, baik dari sisi kualitas produk maupun pemasaran.
Dalam prosesnya, Kelompok 5 membantu melakukan pembuatan logo usaha sebagai identitas visual bagi produk Ranginang Ceu Eneng Buniwangi. Logo tersebut diharapkan dapat membuat produk lebih mudah dikenali sekaligus memberikan kesan yang lebih profesional ketika dipasarkan kepada konsumen.
Tidak berhenti pada identitas usaha, Kelompok 5 juga membantu melakukan penguatan pemasaran melalui pembuatan akun media sosial dan platform digital, di antaranya Shopee, TikTok, dan Instagram. Kehadiran berbagai platform tersebut diharapkan dapat membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Produk yang sebelumnya lebih banyak dikenal di lingkungan sekitar kini memiliki ruang untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang lebih luas melalui media digital.
Namun, salah satu bagian terpenting dari program ini adalah pendampingan dalam proses pembuatan dokumen legalitas PIRT untuk produk ranginang. Legalitas menjadi aspek penting bagi perkembangan UMKM karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta menjadi salah satu langkah dalam mempersiapkan produk agar dapat berkembang ke pasar yang lebih luas.
Bagi Ibu Ikah, proses ini menjadi sebuah momen yang membahagiakan. Setelah selama ini menjalankan usaha ranginang dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki, kini produknya mendapatkan dukungan dalam aspek identitas digital dan legalitas usaha. Kebahagiaan tersebut menjadi salah satu hal yang paling berkesan bagi Kelompok 5 karena program yang dijalankan tidak hanya menghasilkan output administratif, tetapi juga memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh pelaku UMKM.
Program digitalisasi dan legalitas ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Ranginang Ceu Eneng Buniwangi untuk terus berkembang. Dengan adanya logo, akun media sosial, platform penjualan, serta dokumen legalitas PIRT, Ibu Ikah memiliki bekal yang lebih kuat untuk memperkenalkan produknya dan menjangkau konsumen yang lebih luas.
Bagi Kelompok 5, keberhasilan menyelesaikan program kerja utama ini menjadi salah satu pencapaian yang membanggakan selama pelaksanaan KKN. Kami berharap pendampingan yang telah diberikan dapat terus dimanfaatkan dan dikembangkan oleh Ibu Ikah, sehingga usaha ranginang Ceu Eneng Buniwangi semakin dikenal dan mampu menjadi UMKM yang terus bertumbuh.
Pada akhirnya, digitalisasi bukan hanya tentang membuat akun media sosial atau logo yang menarik, dan legalitas bukan sekadar dokumen. Keduanya merupakan bagian dari proses untuk memberikan ruang tumbuh yang lebih besar bagi UMKM lokal. Semoga langkah kecil yang dilakukan Kelompok 5 bersama Ibu Ikah dapat menjadi awal dari perjalanan panjang Ranginang Ceu Eneng Buniwangi menuju usaha yang semakin maju, dikenal luas, dan berkelanjutan.