Panen Kopi dan Pendaftaran NIB & HKI Produk Stik Berry oleh Kelompok 18 KKN Prakarsa Kaula Muda
30 June 2025 ยท Dilihat 9 kali
Selasa, 10 Juni 2025, menjadi hari yang penuh semangat inovasi dan pemberdayaan bagi Kelompok KKN 18 Prakarsa Kaula Muda. Pada hari ini, kami melaksanakan dua kegiatan penting yang menyentuh dua sisi berbeda namun saling mendukung: panen kopi bersama petani lokal dan pendaftaran legalitas usaha (NIB dan HKI) untuk produk kreatif kami sendiri, yaitu stik berry olahan dari buah strawberry hasil panen sebelumnya.
Panen Kopi : Mengenal Lebih Dekat Proses Pertanian Warga
Di pagi hari, kami diajak warga untuk ikut serta dalam panen kopi di kebun milik salah satu petani lokal. Suasana kebun yang sejuk diiringi aroma buah kopi yang sudah matang memberikan pengalaman berharga bagi kami dalam memahami langsung proses budidaya kopi khas kampung.
Proses panen dilakukan dengan cara manual, memetik satu per satu buah kopi yang sudah berwarna merah tua. Dari kegiatan ini, kami tidak hanya belajar tentang teknik panen, tetapi juga mendalami tantangan yang dihadapi petani, mulai dari cuaca, akses pasar, hingga keterbatasan alat pengolahan pascapanen.
Panen kopi ini menjadi simbol kolaborasi mahasiswa dan petani dalam memahami pentingnya peran hasil alam sebagai penopang ekonomi desa.
Pendaftaran NIB dan HKI untuk Produk Stik Berry
Setelah kegiatan panen, fokus kami beralih pada pengembangan produk olahan hasil pertanian, yaitu stik berry camilan renyah berbahan dasar buah strawberry yang telah kami produksi sebelumnya sebagai bagian dari inovasi kewirausahaan mahasiswa KKN.
Untuk memperkuat legalitas dan nilai jual produk ini, kami melaksanakan dua langkah penting :
1. Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)
Mahasiswa melakukan pendaftaran NIB atas nama usaha yang menaungi produk stik berry melalui platform OSS (Online Single Submission). Tujuan pendaftaran ini adalah agar produk stik berry memiliki identitas resmi sebagai usaha mikro. Dengan NIB, kami dapat membuka peluang untuk kerja sama, pelatihan UMKM, dan bahkan pemasaran formal di masa depan.
2. Pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Selanjutnya, kami juga memulai proses pendaftaran merek dagang produk stik berry ke sistem HKI (melalui DJKI). Kami menyiapkan dokumen seperti nama merek, desain logo, deskripsi produk, dan bukti penggunaan merek. Hal ini bertujuan agar nama dan tampilan produk terlindungi dari peniruan dan dapat menjadi identitas resmi ketika produk dipasarkan lebih luas ke publik.
Seluruh proses ini dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa, dengan bimbingan dosen pembimbing lapangan, Pengalaman ini sangat membuka wawasan kami tentang pentingnya legalitas dan perlindungan produk dalam dunia usaha, sekecil apa pun skala usahanya.